Di era keterbukaan informasi dan tuntutan akuntabilitas publik, koperasi tidak lagi cukup dikelola hanya berdasarkan semangat kebersamaan. Dibutuhkan kompetensi nyata dari para pengurus agar koperasi bisa bertahan dan berkembang secara profesional. Di sinilah pentingnya sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bagi pengurus koperasi.
Melalui SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Nomor 189 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Koperasi , pemerintah telah menetapkan standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh pengurus koperasi, baik konvensional maupun syariah. SKKNI ini mencakup berbagai kemampuan inti seperti perencanaan strategis, pengelolaan usaha, administrasi keuangan, komunikasi organisasi, hingga pemahaman regulasi koperasi.
Sertifikasi BNSP berbasis SKKNI berfungsi sebagai bukti formal dan legal bahwa seorang pengurus benar-benar memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan. Bukan hanya pengakuan di atas kertas, tetapi juga sebagai jaminan kepada anggota koperasi bahwa koperasinya dikelola oleh orang yang kompeten.
Lebih dari itu, sertifikasi ini juga membuka akses kepada koperasi untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak ketiga: pemerintah, lembaga keuangan, mitra bisnis, bahkan investor sosial. Dalam banyak program pemerintah ke depan—seperti pembentukan Koperasi Desa Merah Putih—pengurus bersertifikat kemungkinan besar akan menjadi syarat mutlak.
Dengan demikian, sertifikat BNSP bukan sekadar prestise pribadi, tetapi investasi kelembagaan. Pengurus yang tersertifikasi akan membawa koperasi naik kelas, lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Sudahkah Pengurus Koperasi Kita Bersertifikat Kompetensi?
#KoperasiKuatBerkelanjutan
Salam Gakopsyah Learning Centre