Langkah-langkah Praktis Menuju Sertifikasi Manajer Koperasi
Panduan untuk Pengurus dan Pengelola
Mengelola koperasi bukan sekadar niat baik, tapi juga butuh keahlian yang terukur. Untuk itu, hadirnya sertifikasi kompetensi bagi manajer koperasi menjadi langkah penting agar koperasi dikelola secara profesional dan berdaya saing.
Sertifikasi ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 189 Tahun 2019 , dan dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terlisensi.
Berikut langkah-langkah praktis menuju sertifikasi:
✅ 1. Pastikan Kualifikasi Awal
Manajer koperasi sebaiknya memiliki:
- Pengalaman kerja minimal 1 tahun di koperasi
- Pemahaman dasar tentang fungsi manajemen (perencanaan, pelaporan, keuangan)
✅ 2. Ikut Pelatihan Berbasis SKKNI
- Disarankan mengikuti pelatihan prauji dari lembaga pelatihan atau LDP koperasi
- Materi meliputi: manajemen usaha koperasi, tata kelola keuangan, SDM, dan layanan anggota
✅ 3. Pengumpulan Portofolio
Siapkan dokumen seperti:
- Rencana kerja tahunan koperasi (RKT)
- Laporan keuangan atau laporan RAT
- Bukti pelaksanaan kegiatan manajerial
✅ 4. Uji Kompetensi oleh LSP
- Dilaksanakan oleh asesor tersertifikasi
- Metode: wawancara, observasi, dan verifikasi portofolio
- Jika lulus, akan memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP berlaku nasional
✅ 5. Update Berkala & Sertifikasi Ulang
Sertifikasi memiliki masa berlaku (umumnya 3 tahun), dan perlu diperbarui sesuai perkembangan regulasi dan praktik koperasi.
Dengan sertifikasi, manajer koperasi tak hanya bertugas, tapi benar-benar berkompeten . Ini adalah langkah nyata menuju koperasi yang sehat, transparan, dan tumbuh berkelanjutan.
Salam, Gakopsyah Learning Centre