Saat ini, koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Sekitar 70% dari koperasi di Indonesia berfokus pada usaha simpan pinjam, menjadikannya sektor dominan di ranah perkoperasian. Pada paruh pertama 2024, koperasi-koperasi ini mencatat pertumbuhan signifikan, dengan peningkatan jumlah anggota hingga 12%. Daerah-daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan mengalami pertumbuhan koperasi yang cukup pesat. (Tempo Bisnis, Koperasi Indonesia.)
Namun, koperasi simpan pinjam juga menghadapi berbagai tantangan, terutama masalah manajemen dan transparansi, serta kurangnya pengawasan dari lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini memunculkan risiko koperasi bermasalah, seperti yang terlihat pada kasus beberapa koperasi yang terjerat masalah hukum dan likuiditas (ANTARA News)
. Pemerintah terus berupaya memperkuat koperasi melalui inovasi digital, pengawasan ketat, dan program pemberdayaan ekonomi lokal. (Tempo Bisnis, ANTARA News)
Paradigma masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam di Indonesia cenderung campur aduk. Di satu sisi, banyak yang melihat koperasi sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dianggap mampu memberikan akses keuangan yang lebih inklusif, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang sulit menjangkau layanan perbankan konvensional (Koperasi Indonesia.)
Namun, ada juga persepsi negatif di masyarakat terkait koperasi simpan pinjam, terutama karena kasus-kasus koperasi bermasalah yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa koperasi mengalami masalah likuiditas, pengelolaan dana yang tidak transparan, dan penipuan seperti yang terjadi pada KSP Indosurya dan koperasi besar lainnya. (ANTARA News) Hal ini membuat sebagian masyarakat waspada atau bahkan skeptis terhadap kepercayaan terhadap koperasi simpan pinjam.
Untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi koperasi simpan pinjam salah satunya yaitu peningkatan pengawasan internal. Pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam harus diperketat. Koperasi yang tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering kali rentan terhadap masalah keuangan dan mismanajemen (ANTARA News).
Pengawasan internal dalam koperasi simpan pinjam adalah bagian penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesehatan keuangan koperasi itu sendiri. Pengawasan internal yang efektif memungkinkan koperasi berfungsi sesuai prinsip-prinsip yang benar, serta mencegah potensi penyalahgunaan atau mismanajemen dana. Berikut beberapa cara pengawasan internal dapat diperkuat:
1. Pembentukan Badan Pengawas Koperasi
Koperasi simpan pinjam biasanya memiliki struktur yang mencakup badan pengurus dan badan pengawas. Badan pengawas adalah bagian penting dari tata kelola koperasi yang berfungsi untuk memantau kinerja pengurus dan memastikan bahwa seluruh operasional koperasi berjalan sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan regulasi yang berlaku (ANTARA News). Pengawas juga bertugas melakukan audit keuangan secara rutin dan melaporkan hasilnya kepada para anggota koperasi dalam rapat anggota tahunan.
2. Penerapan Sistem Pengawasan Internal yang Ketat
Setiap koperasi perlu menerapkan sistem pengawasan internal yang komprehensif. Sistem ini mencakup pemisahan tugas dan tanggung jawab antara pengurus, pengawas, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional harian koperasi. Pemisahan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa ada mekanisme check and balance dalam setiap pengambilan keputusan terkait keuangan dan manajemen koperasi.
3. Audit Internal dan Eksternal
Selain badan pengawas, koperasi harus rutin melakukan audit internal dan, jika perlu, audit eksternal oleh lembaga independen. Audit ini penting untuk memastikan bahwa pembukuan keuangan koperasi akurat dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana (ANTARA News). Audit internal harus dilakukan oleh tim yang memahami operasional koperasi, sedangkan audit eksternal dapat memberikan pandangan yang lebih objektif dan independen.
4. Keterlibatan Aktif Anggota dalam Pengawasan
Salah satu ciri khas koperasi adalah prinsip “dari, oleh, dan untuk anggota.” Karena itu, anggota koperasi harus secara aktif terlibat dalam pengawasan. Hal ini dapat dilakukan melalui partisipasi dalam rapat anggota tahunan, di mana pengurus harus melaporkan kinerja dan laporan keuangan koperasi. Keterlibatan ini dapat meningkatkan transparansi dan mencegah masalah yang tidak terdeteksi lebih awal (ANTARA News).
5. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Pengawas
Badan pengawas koperasi perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam bidang keuangan, hukum, dan manajemen agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Pemerintah dan organisasi koperasi harus memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengawas koperasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan(ANTARA News).
6. Penggunaan Teknologi untuk Pengawasan
Pengawasan internal dapat diperkuat dengan teknologi. Misalnya, sistem akuntansi digital dapat memudahkan audit, pemantauan transaksi, dan memberikan laporan keuangan yang lebih transparan. Teknologi juga memungkinkan anggota koperasi memantau laporan secara online, yang meningkatkan akuntabilitas pengurus.
Dengan adanya pengawasan internal yang kuat, koperasi simpan pinjam dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan operasionalnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan anggota dan memperkuat keberlanjutan koperasi itu sendiri.
Dari sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk peningkatan pengawasan koperasi, dapat ditarik benang merah yang perlu dilakukan yaitu penguatan fungsi pengawas dengan peningkatan pemahaman atas apa yang harus di awasi dengan segala resiko yang melekat pada sebuah koperasi. Setelah itu, pengawas haru mendapat peran secara proporsional untuk bisa melaksanakan tugasnya sehingga sebuah koperasi simpan pinjam dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan operasionalnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan anggota dan memperkuat keberlanjutan koperasi itu sendiri.
5 November 2024, Team Gakopsyah Jabar